PasangIklanoketrik PasangIklanoketrik PasangIklanoketrik PasangIklanoketrik PasangIklanoketrik PasangIklanoketrik

Senin, 31 Oktober 2011

Pentingnya Regulasi Dalam Dunia Penyiaran



Penyiaran terdiri dari dua bentuk yaitu penyiaran melalui televisi dan penyiaran melalui radio. Dalam kaitan dengan hal ini, ingin dikatakan bahwa dunia penyiaran merupakan dunia yang cukup kompleks, dimana dibutuhkan Undang-undang sebagai regulasi pengatur penyiaran.

Secara garis besar bentuk penyiaran di Indonesia diatur dalam tiga Undang-Undang pokok, yaitu Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kebutuhan regulasi dalam mengatur dunia penyiaran di Indonesia tidak terlepas dari sepuluh dimensi/sudut pandang media penyiaran. Kesepuluh elemen inilah yang menjadi perhatian kenapa diperlukan regulasi dalam dunia penyiaran.


1.       Lembaga : Lembaga penyiaran bisa berbentuk PT, holding, grup, Yayasan, dll. Lembaga menyangkut institusi media. Contoh : trans 7
2.       Perizinan : Perizinan merupakan hal yang menentukan apakah sebuah media penyiaran legal atau tidak.
3.       Kepemilikan : Kepemilikan media bisa berupa atas nama perorangan atau badan hukum.
4.       Isi/konten : Isi/konten media beraneka ragam, mulai dari news, sport, hingga infotaiment. Selain di atur lewat Undang-undang, ada pula lembaga yang  bertugas mengawasi isi/ konten media penyiaran, apakah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku atau tidak. Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas hal ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
5.       Infrastuktur : Infrastrusktur media berupa antena gelombang elektromagnetik, satelit, internet, pemancar, cable, dsb. Hal-hal semacam ini perlu diatur guna menciptakan kenyamanan bagi konsumen. Contohnya seperti yang diketahui gelombang elektromagnetik merupakan public domain. Maka perlu adanya aturan yang mengatur penggunaan dan pembagian gelombang elektromagnetik untuk media penyiaran agar tidak saling mengganggu satu sama lain yang dapat mengakibatkan gangguan penerimaan.  
6.       Organisasi bisnis : Media juga tentu berorientasi pada bisnis. Sember pendapat media bisa didapat dari iklan atau biaya berlangganan. Ini perlu diatur untuk mencegah terjadinya monopoli usaha media yang dapat mempengaruhi isi media.
7.       SDM/Kelompok Profesi : SDM/kelompok profesi adalah factor penting dalam media, karena merekalah yang menjalankan kegiatan penyiaran. Regulasi dalam kaitan dengan SDM diperlukan guna sebagai pedoman yang mengatur SDM dalam menjalankan tugasnya.
8.       Pasar/market area : Pembagian pasar meliputi lokal, nasional, translokal, dan global
9.       Audience : Audience merupakan sasaran utama media, dimana menjadi konsumen atas segala siaran media. Regulasi diperlukan untuk mengatur isi media (meliputi non pornografi, non SARA, non kekerasan, dll), semata-mata untuk melindungi audience dari kemungkinan dampak negative yang dapat ditimbulkan oleh media.
10.   Regulator : Regulator merupakan alat pengatur dunia penyiaran. Regulasi diperlukan dalam hal pembentukan regulator itu sendiri. Regulator berbentuk Undang-undang maupun kode etik yang bersangkutan (kode etik jurnalistik). Regulator ini senantiasa harus direvisi, untuk mengikuti perkembangan zaman yang terus berubah. Regulator bisa juga diartikan sebagai badan pengawas/pengatur penyiaran (KPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar